Tujuan Program Keahlian Teknik Audio VideoTujuan Program Keahlian Teknik Audio Video secara umum mengacu pada isi Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) pasal 3 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional dan penjelasan pasal 15 yang menyebutkan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Secara khusus tujuan Program Keahlian Teknik Teknik Audio Videoadalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap agar kompeten:
Standar kompetensi yang digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum ini adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Keahlian Teknik Audio Video . Standar kompetensi dan level kualifikasi keahlian Teknik Audio Video dapat digambarkan sebagai berikut :1.Menguasai Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2.Menguasai Teori Dasar Elektronika 3.Menggunakan Alat / Instrument Bantu untuk Pengukuran / Pengujian 4.Membaca dan Mengidentifikasi Komponen Elektronika 5.Keterampilan Dasar Perbengkelas 6.Memperbaiki atau Reparasi Power Suplay Kecil (Adaptor Dinding) 7.Menguasai Dasar Elektronika Terapan 8.Mengoperasikan Peralatan Audio Video 9.Menguasai Elektro Digital Dan Komputer 10.Merawat Peralatan Audio Video 11.Menginstalasi Sistem Audio Video 12.Memperbaiki / Reparasi Power Suplay pada Produk Elektronika 13.Memperbaiki / Reparasi Amplifier / Sistem Penguat Suara / Radio / Sensor 14.Penerapan Dasar Pembangkit Tenaga Surya Transduser / Sensor 15.Penerapan Sistem Audio Video dan Alat Komunikasi 16.Penerapan Dasar Teknik MikroProsessor dan Pengolahan data Elektronik
1.Moh. Anas, SPd, S.ST 2.Agus Harijono,ST 3.Drs. Abdul Choji 4.Didik Winarno, SPd 5.Drs. H. Sudarto 6.Didik Marsudi Yuwono, SPd